“Desa” di Indonesia pertama kali ditemukan oleh Mr. Herman Warmer Muntinghe, seorang Belanda anggota Raad Van Indie Pada masa penjajahan Kolonial Inggris, yang merupakan pembantu Gubernur Jenderal Inggris yang berkuasa pada tahun 1811 di Indonesia. Kata desa sendiri berasal dari bahasa Jawa yakni “swadesi” yang berarti tempat asal, tempat tinggal, negeri asal, atau tanah leluhur yang merujuk pada satu kesatuan hidup, dengan satu kesatuan norma, serta memiliki batas yang jelas.
Berikut Dipaparkan Sejarah Desa Mojosari dari zaman klasik hingga zaman sekarang.
1. Zaman Klasik
Kabupaten Bojonegoro menurut data Serat Prajangjiyan Dalem Parara Ingkang Jumeneng Nata tanggal 20 Oktober 1677 dan Mas Tumapel sebagai Bupati I. Pada masa ini pusat pemerintahan bergeser ke seberang Bengawan Solo (Padangan, sekarang) dari arah pendudukan Kumpeni di pantai. Mas Tumapel merangkap menjadi Wedana Bupati Mancanegara Timur. Pada tahun 1725 Susuhunan Paku Buwana II naik tahta, tahun itu juga memerintahkan Raden Tumenggung Haria Matahun I memindahkan pusat pemerintahan Jipang dari Padangan ke desa Rajekwesi. Mulai saat itu nama Kabupaten Jipang berubah menjadi Rajekwesi, letaknya 10 km arah selatan kota Bojonegoro.
Politik divide et impera Belanda berhasil memecah belah Mataram menjadi dua, Surakarta Hadiningrat dan Jogyakarta Hadiningrat melalui Perjajanjian Gianti 1755. Akibat perjanjian tersebut Jipang Bojonegoro ditetapkan menjadi wilayah Kerajaan Jogyakarta.Pada 20 Juni 1812, Inggris melalui Thomas Stamford Rafles memperkecil Kerajaan Jogyakarta, bahwa Kabupaten Jipang diserahkan kepada Inggris. Jipang menjadi daerah jajahan, bupati berubah menjadi ‘pegawai’ gupernemen di bawah Residen Rembang, Jawa Tengah.
Rakyat Jipang bersama RT. Sosrodilogo melakukan pemberontakan-pemberontakan, tetapi pada tanggal 2 Januari 1828 Kolonel Van Griesheim berhasil merebut kota Rajekwesi, kota rusak berantakan sementara Sosrodilogo melanjutkan gerilya di pedalaman. Tanggal 25 September 1828 nama Rajekwesi berubah menjadi Bojonegoro). Pada masa klasik hingga kedatangan Belanda Desa Moosari menjadi wilayah administratf dari Kabupaten Bojonegoro.
2. Zaman Belanda
Pada zaman penjajahan Belanda terdapat peraturan perundang-undangan mengenai desa yaitu Inlandshe Gemeente Ordonantie (IGO) yang berlaku untuk Jawa dan Madura serta Inlandshe Gemeente Ordonantie voor Buitengewesten yang berlaku untuk daerah-daerah di luar Jawa dan Madura pada tahun 1906. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 71 REGERINGS REGLEMENT (RR) yang dikeluarkan tahun 1854 yang merupakan bentuk pengakuan terhadap adanya desa, demokrasi, dan otonomi desa. Pada tahun 1854, Pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan “Regeeringsreglement” yang merupakan cikal-bakal pengaturan tentang daerah dan Desa. Dalam pasal 71 (pasal 128.I.S.) yang menegaskan tentang kedudukan Desa, yakni: Pertama, bahwa Desa yang dalam peraturan itu disebut “inlandsche gemeenten” atas pengesahan kepala daerah (residen), berhak untuk memilih kepalanya dan pemerintah Desanya sendiri. Kedua, bahwa kepala Desa itu diserahkan hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh gubernur jenderal atau dari kepala daerah (residen). Gubernur Jenderal menjaga hak tersebut terhadap segala pelanggarannya.
Pada zaman Belanda inilah Desa Mojosari mulai berdiri, walaupun tidak diketemukan bukti otentik mengenai hari dan tanggal pasti pendirian Desa Mojosari. Dari beberapa sumber lisan yang berhasil ditemui antara lain Ibu Sriatun (66 Tahun), beliau yang merupakan putri Kepala Desa Mojosari yang menjabat antara tahun 1945 hingga 1965 menuturkan bahwa Kakeknya menjabat sebagai Kepala Desa sejak Sebelum kedatangan Jepang. Dari sumber ini ditemukan fakta sejarah bahwa Desa Mojosari ada sejak sebelum Kedatangan Jepang atau sebelum tahun 1942 M.
3. Zaman Jepang Hingga Kemerdekaan
Pada zaman pemerintahan Jepang, pengaturan mengenai Desa diatur dalam Osamu Seirei No. 7 yang ditetapkan pada tanggal 1 Maret Tahun Syoowa 19 (2604 atau 1944). Dari ketentuan Osamu Seirei ini ditegaskan bahwa Kucoo (Kepala Ku, Kepala Desa) diangkat dengan jalan pemilihan. Sedangkan dewan yang berhak untuk menentukan tanggal pemilihan dan syarat-syarat lain dalam pemilihan Kucoo adalah Guncoo. Sedangkan untuk masa jabatan Kucoo adalah. Pada zaman Jepang ini Desa Mojosari telah berdiri namun masyarakat masih tertinggal dan belum bisa membaca dan menulis, sehingga tidak diketemukan arsip yang merujuk secara langsung pada tahun ini. Namun berbagai sumber penduduk menyebutkan pada masa ini Desa Mojosari mengalami kemiskinan (poverty) yang hebat dan kelaparan sebagai akibat dari kolonialisasi Jepang. Pada masa sebelum Kemerdekaan Desa Mojosari juga merupakan wilayah jajahan Jepang, sehingga saat proklamasi Desa Mojosari juga mendukung sepenuhnya dan ikut menegakkan kemerdekaan RI.
4. Kesimpulan
Sejarah Desa Mojosari tidak dapat dipisahkan dari Kabupaten Bojonegoro secara umum. Namun dapat ditarik kesimpulan bahwa Desa Mojosari telah ada sejak sebelum kedatangan Jepang atau sebelum tahun 1942. Nama Mojosari diambil dari nama pohon Mojo yang sedang berbunga lebat pada waktu pendirian Desa Mojosari. Pohon Mojo ini terletak di pundhen Desa, yaitu sentral pelaksanaan upacara sedekah bumi pada sebuah Desa. Pada saat diadakan “Nyadran” itulah Pohon Mojo sedang berbunga ranum. Sehingga Desa ini diberi nama Mojosari. (Chat/Webdes)